Berantas Judi Online Polres Sukabumi Amankan Sadbor

    Berantas Judi Online Polres Sukabumi Amankan Sadbor
    Berantas Judi Online Polres Sukabumi Amankan Sadbor

    Sukabumi - Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial TikTok. Kedua tersangka, berinisial AS alias T (39) dan G alias S (38), diamankan di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, setelah terbukti melakukan aktivitas promosi judi online di platform tersebut. Senin (04/11/2024).

    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, "Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok "Sadbor86". Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima "gift" dari akun terkait dengan situs judi." Ungkap mantan Penyabet Adhi Makayasa 2005 tersebut.

    “Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online.” ujar AKBP Dr. Samian.

    "Kami tidak menghalangi kreatifitas masyarakat di Sukabumi tetapi kami sangat meghimbau Kepada Masyarakat agar berinternet bijak, hindari hal hal yang melanggar hukum" Ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi Yusuf Nofriadie.

    "Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun "Sadbor86" tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya." Beber Samian.

    “Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami, ” tegas Kapolres.

    Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

    "Sama Sama Kita melakukan edukasi terhadap masyarakat, untuk menggunakan media sosial dengan baik dengan benar dengan memedomani  aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak digunakan untuk melakukan tindakan melanggar hukum perjudian, prostitusi, pornografi, hate speach, hoax dan lain sebagainya yang menimbulkan keresahan yang tentunya itu semua ada konsekuensi hukumnya." bebernya.

    "Kemudian untuk membuat konten kreatif boleh, namun dalam pembuatan konten itu diharapkan menjunjung tinggi martabat manusia, kemudian ada nilai nilai edukasi kemudian ada nilai nilai ekonomi yang ditunjukan sehingga bisa kemudian bisa memberikan kebaikan bagi sesamanya pada viewer dan pada followernya." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Warga Naik Mobil Cawabup Nomor 2, H. Andreas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
    Warga Berbicara, Kang Dikin: Terimakasih Pemkab Sukabumi
    H. Asep Japar H. Andreas Paslon Nomor Dua Buktikan Kepedulian Melalui Program Bedah Rumah untuk Wujudkan Sukabumi Berkah
    Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Nyalindung
    Meningkatkan Keamanan Menjelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Door to Door Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Peternak Domba
    Warga Berbicara, Kang Dikin: Terimakasih Pemkab Sukabumi
    Kapolres Sukabumi Resmikan Pagar dan Peletakan Batu Pertama Mushola di SMK Tunas Bhayangkara
    Koramil Surade Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Kecamatan Ciracap
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Gelar Sambang dan Anjangsana Bersama Warga
    Jum'at Berkah Bersama Asep Japar - Andreas untuk Sukabumi Mubarakah di kediaman H. Deny Gunawan Ketua Harian DPD Partai Golkar
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas Melalui Safari Subuh di Masjid Nurrul Wahidin
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru untuk Tingkatkan Keamanan Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan DDS untuk Menjaga Keamanan di Desa Margaluyu
    Patroli Dialogis Polsek Ciracap Polres Sukabumi Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Hadiri Bimbingan Manasik Haji Bersama Calon Jemaah dari Tiga Kecamatan

    Ikuti Kami