Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melakukan Door To Door System dan Himbauan Pasca Pemilu

    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melakukan Door To Door System dan Himbauan Pasca Pemilu
    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melakukan Door To Door System dan Himbauan Pasca Pemilu

    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog, Bripka Asep Dedey, S.H., melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) di wilayah tersebut. Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.55 WIB hingga selesai, bertempat di seluruh wilayah Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam kegiatan DDS tersebut, Bhabinkamtibmas menjalankan anjangsana untuk menjaga kondusifitas pasca Pemilu di wilayah Desa Cidolog. Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga masyarakat dengan tujuan memperkuat sinergitas dan menjaga kamtibmas pasca Pemilu, sebagai berikut:

    1. Menyampaikan Program Kapolri PRESISI untuk memperkuat sinergitas guna mensukseskan Pemilu 2024 dan menjaga kondusifitas kamtibmas pasca Pemilu.

    2. Mempersilakan warga masyarakat untuk bercurhat kepada Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari Program Kapolres Sukabumi PRESISI.

    3. Mengajak warga masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan terutama pasca Pemilu.

    4. Mendorong warga masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas melalui WhatsApp jika menemui kendala atau memiliki informasi seputar kamtibmas.

    5. Menghimbau agar para remaja, anak, dan wanita untuk menghindari kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising atau brong.

    6. Meminta kepada warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Desa Cidolog.

    7. Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari guna menghindari penyakit ISPA akibat udara yang kurang baik.

    8. Mengingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah menurut UU No. 18 tahun 2008.

    9. Menekankan larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.

    Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Hadir Ditengah Masyarakat Oleh Polsek Gegerbitung...

    Artikel Berikutnya

    Pendidikan Paripurna dalam Pengembangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri di Jawa Timur

    Ikuti Kami