Pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023, Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, Bripka Dian Wihardani, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana di wilayahnya. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga masyarakat di Kp. Jembatan Tilu, Ds. Hegarmanah, Kec. Sagaranten, Kab. Sukabumi, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam DDS tersebut, Bripka Dian Wihardani menyampaikan berbagai himbauan kepada warga sekitar dengan penuh kehangatan dan interaksi yang baik. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:
Program Kapolres Sukabumi "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" Bripka Dian memperkenalkan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, yang menekankan pada nilai-nilai Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien.
Ajakan untuk Curhat kepada Bhabinkamtibmas Warga diajak untuk berdialog dan berbagi informasi dengan Bhabinkamtibmas, menjadi bagian dari Program Kapolres Sukabumi tersebut.
Proaktif dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat dihimbau agar proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar mereka.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Jika warga menemui kendala atau memiliki informasi seputar kamtibmas, mereka diminta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui WhatsApp di nomor 081573227456.
Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kejahatan lainnya Masyarakat diminta untuk mencegah kenakalan remaja, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising.
Laporan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, warga diimbau untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas.
Penggunaan Masker untuk Kesehatan Respiratori Dalam menghadapi kondisi udara kurang baik, masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan masker demi mencegah penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Larangan Membakar Sampah Warga diingatkan untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai UU No. 18 tahun 2008.
Larangan Membuka Lahan Kebun dengan Cara Membakar Selain itu, Bripka Dian mengingatkan warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.
Seluruh kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Demikianlah laporan yang dapat disampaikan oleh Bripka Dian Wihardani kepada Kapolsek Sagaranten, AKP Deni Miharja, SH, MH. Semoga himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.