SUKABUMI - Kapolsek Caringin dengan ini melaporkan kegiatan Door To Door System (DDS) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Seuseupan, BRIPKA RIZAL LEO PRASETIA S.Pd, pada hari Kamis, 16 November 2023, dimulai pukul 12.10 WIB hingga selesai, di Kampung Jaura, RT. 03/10, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Dalam giat DDS tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi rumah Sdr. EMAN, warga Desa Seuseupan. Warga menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas, dan pada kesempatan tersebut, BRIPKA RIZAL LEO PRASETIA memberikan sejumlah himbauan kepada masyarakat sekitar:
Program Kapolres Sukabumi: Bhabinkamtibmas menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien). Masyarakat diimbau untuk mengikuti dan mendukung program tersebut.
Ketersediaan untuk Curhat: Warga diundang untuk berkomunikasi dan curhat kepada Bhabinkamtibmas, sebagai bentuk pendekatan dan saluran komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan masyarakat.
Keamanan dan Ketertiban Lingkungan: Masyarakat dihimbau untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Kolaborasi antara warga dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Koordinasi dengan Kepolisian: Apabila terdapat kendala atau informasi seputar kamtibmas, warga diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.
Pencegahan Kenakalan Remaja: Himbauan diberikan untuk menghindari kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising atau brong.
Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Masyarakat diminta melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Seuseupan.
Penggunaan Masker: Mengingat kondisi udara yang kurang baik, masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan masker demi menjaga kesehatan dan mencegah penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).
Larangan Membakar Sampah: Masyarakat diingatkan tentang larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 tahun 2008.
Larangan Membuka Lahan Kebun dengan Cara Membakar: Masyarakat dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat potensi bahaya kebakaran lahan dan hutan.
Kapolres Sukabumi mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Seuseupan. "Langkah-langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib. Terima kasih atas dedikasi Bhabinkamtibmas, " ujar Kapolres Sukabumi.