SUKABUMI - Pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.00 WIB hingga selesai, Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan Patroli Biru sebagai upaya antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaporkan oleh Kapolsek Palabuhanratu, KOMPOL Roni Haryanto, S.IP., M.H., yang menyampaikan bahwa patroli dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, terutama Curas, Curat, dan Curanmor (C-3), serta mengatasi potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah BRIPKA Legawan Sugiar SH dan BRIPKA Diky Dz. Mereka melakukan patroli di sepanjang Jalan Raya Citepus, kawasan perbankan, perkantoran, permukiman warga, serta sarana umum dan tempat yang dianggap memiliki kerawanan kejahatan. Sasaran utama patroli adalah tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (C3), dan segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Palabuhanratu.
Cara bertindak yang diambil melibatkan patroli rutin secara berkala di sepanjang rute yang diidentifikasi memiliki kerawanan tinggi, seperti objek vital, perbankan, pasar, terminal, dan sepanjang garis pantai. Selain itu, personil juga melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang diduga terkait perkara pidana. Mereka memberikan layanan terpadu kepada masyarakat yang memerlukan bantuan dan kehadiran kepolisian, baik terkait pidana, bencana alam, maupun layanan darurat lainnya. Hasil kegiatan patroli dilaporkan secara berkala kepada pimpinan.