Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut
    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 21 September 2024, ini mengakibatkan seorang pria berusia 22 tahun berinisial DJ meninggal dunia. Senin (07/08/2024).

    Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. "Pelaku menuduh rekan korban telah mencuri handphone miliknya. Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pelaku kemudian melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat, " ujar Kapolres.

    "Pada malam kejadian, tersangka N (19) bersama rekannya, G (20), mendatangi korban DJ di sebuah warung di kawasan Citepus. Mereka mengajak korban untuk membicarakan masalah yang berhubungan dengan dugaan pencurian handphone. Pembicaraan tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga pelaku mengajak korban ke pinggir pantai sambil meminum alkohol." Ungkap AKBP Samian Kepada Media.

    "Ketika berada di pinggir pantai, tiba-tiba tersangka N menikam korban di bagian leher. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menyerang hingga korban tewas. Selanjutnya, pelaku bersama rekannya berusaha menguburkan korban di pinggir pantai, " jelas AKBP Samian.

    "Setelah itu, tersangka E (49), yang diduga menjadi dalang penyembunyian jasad korban, memerintahkan tersangka lainnya untuk memindahkan jasad ke lokasi lain di kebun daerah Cisolok, guna menyembunyikan kejahatan." Pungkas Samian.

    "Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan terhadap korban. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah cangkul yang diduga digunakan para tersangka saat berusaha mengubur jasad korban di pantai. Pakaian milik korban juga turut diamankan, termasuk sebuah jaket berwarna hitam cream dengan merek Kamikaje, sebuah celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah. Selain itu, barang bukti lainnya berupa celana panjang levis berwarna hitam yang juga milik korban. Sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti." Beber Samian.

    "Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Jelas Kapolres.

    Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, mereka dijerat dengan Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban." tutup AKBP Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Tangkil Sampaikan Pesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia, Macan Asia atau Market Asia?
    H. Asep Japar H. Andreas Paslon Nomor Dua Buktikan Kepedulian Melalui Program Bedah Rumah untuk Wujudkan Sukabumi Berkah
    Meningkatkan Keamanan Menjelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Door to Door Himbauan Kamtibmas
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS untuk Pengawasan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kios Hikmah Tani
    Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024 oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan di Desa Kertajaya
    Safari Subuh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Bersama Warga Bojongkokosan, Jalin Silaturahmi dan Perkuat Keamanan Lingkungan
    Warga Berbicara, Kang Dikin: Terimakasih Pemkab Sukabumi
    Koramil Surade Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Kecamatan Ciracap
    Kapolres Sukabumi Resmikan Pagar dan Peletakan Batu Pertama Mushola di SMK Tunas Bhayangkara
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Gelar Sambang dan Anjangsana Bersama Warga
    Jum'at Berkah Bersama Asep Japar - Andreas untuk Sukabumi Mubarakah di kediaman H. Deny Gunawan Ketua Harian DPD Partai Golkar
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas Melalui Safari Subuh di Masjid Nurrul Wahidin
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru untuk Tingkatkan Keamanan Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan DDS untuk Menjaga Keamanan di Desa Margaluyu
    Patroli Dialogis Polsek Ciracap Polres Sukabumi Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Hadiri Bimbingan Manasik Haji Bersama Calon Jemaah dari Tiga Kecamatan

    Ikuti Kami