Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

    Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita
    Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

    Sukabumi - Polres Sukabumi selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan  kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.

    Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

    Dihadapan para awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

    "Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka, " ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022) siang ini.

    Dedy menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

    "Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis, " jelasnya.

    Kemudian Dedy menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71, 59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

    "Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000, " ucap AKBP Dedy Darmawansyah 

    Lalu Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

    Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

    "Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja
    kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat - tempat tertentu.
    Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung - warung, " ucapnya di akhir konferensi pers.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Pahlawan Nasional 2022, Kpt...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0622-01/Cisolok Giat Dampingi KB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapal Perang TNI AL Laksanakan Farewell Pass Dengan Kapal Perang Australia
    H. Asep Japar H. Andreas Paslon Nomor Dua Buktikan Kepedulian Melalui Program Bedah Rumah untuk Wujudkan Sukabumi Berkah
    Bhabinkamtibmas Desa Banyumurni Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Giat Door to Door dan Cooling System, Warga Dilibatkan Jaga Keamanan dan Ketertiban
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS untuk Pengawasan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kios Hikmah Tani
    Patroli Dialogis Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada Serentak 2024
    Safari Subuh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Bersama Warga Bojongkokosan, Jalin Silaturahmi dan Perkuat Keamanan Lingkungan
    Warga Berbicara, Kang Dikin: Terimakasih Pemkab Sukabumi
    Koramil Surade Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Kecamatan Ciracap
    Kapolres Sukabumi Resmikan Pagar dan Peletakan Batu Pertama Mushola di SMK Tunas Bhayangkara
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Gelar Sambang dan Anjangsana Bersama Warga
    Jum'at Berkah Bersama Asep Japar - Andreas untuk Sukabumi Mubarakah di kediaman H. Deny Gunawan Ketua Harian DPD Partai Golkar
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas Melalui Safari Subuh di Masjid Nurrul Wahidin
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru untuk Tingkatkan Keamanan Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan DDS untuk Menjaga Keamanan di Desa Margaluyu
    Patroli Dialogis Polsek Ciracap Polres Sukabumi Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Hadiri Bimbingan Manasik Haji Bersama Calon Jemaah dari Tiga Kecamatan

    Ikuti Kami