Polres Sukabumi - Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Benih Lobster Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi mengatakan kepada awak media, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah BerkasPerkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“ Sesuai dengan Surat dari Kajari Cibadak Sukabumi, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap yang kami terima telah terima, maka kewajiban Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Buktinya kepada pihak JPU yaitu Kejaksaan, ” ucap Aah dikantornya, Minggu (23/07/23)
Kemudian Aah menjelaskan, Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan 1 orang sebagai tersangka. Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Saudara. IA (33). Tersangka dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang peruahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 Tahun.
Kepada Awak media Aah menjelaskan kronologis kejadian, kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pengangkutan dan pemasaran benih lobster dalam jumlah banyak yang diduga akan di perjual belikan. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Polres Sukabumi Polda Jabar.