Satnarkoba Polres Sukabumi Mengamankan 13 Orang Pengedar Narkoba Berbagai Jenis

    Satnarkoba Polres Sukabumi Mengamankan 13 Orang Pengedar Narkoba Berbagai Jenis
    Satnarkoba Polres Sukabumi Mengamankan 13 Orang Pengedar Narkoba Berbagai Jenis

    Sukabumi - Tindaklanjuti Curhat warga diprogram AA DEDE CURHAT DONG, Satnarkoba Polres Sukabumi tangkap 13 pengedar Narkoba dan obat keras terbatas 

    Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan 13 orang pengedar narkoba berbagai jenis.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada 5 orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di tiga TKP, yakni di Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.

    "Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38, 38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat, " ujarnya, Senin (30/1/2023).

    Polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.

    "Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak, " jelasnya.

    Jika diuangkan, kata Maruly, bernilai Rp 2, 6 juta.

    Terakhir, polisi mengamankan delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas.

    Maruly mengatakan, penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G itu berawal dari curhatan warga dalam program "Aa Dede Curhat Dong".

    "8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000, " jelasnya.

    Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

    Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang - undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

    Maruly menjelaskan, para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu.

    "Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat, " tutupnya

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Kpt Arm Witono Bubarkan Geng Bamzupi 316...

    Artikel Berikutnya

    Harga Bahan Pokok Penting Naik, Minyak Goreng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bantu Warga Buka Lahan Pertanian Baru
    H. Asep Japar H. Andreas Paslon Nomor Dua Buktikan Kepedulian Melalui Program Bedah Rumah untuk Wujudkan Sukabumi Berkah
    Tokoh Masyarakat Kp Cihurang Berbicara: Terimakasih Pemerintah Kabupaten Sukabumi
    Meningkatkan Keamanan Menjelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Door to Door Himbauan Kamtibmas
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS untuk Pengawasan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kios Hikmah Tani
    Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024 oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan di Desa Kertajaya
    Warga Berbicara, Kang Dikin: Terimakasih Pemkab Sukabumi
    Koramil Surade Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Kecamatan Ciracap
    Kapolres Sukabumi Resmikan Pagar dan Peletakan Batu Pertama Mushola di SMK Tunas Bhayangkara
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Gelar Sambang dan Anjangsana Bersama Warga
    Jum'at Berkah Bersama Asep Japar - Andreas untuk Sukabumi Mubarakah di kediaman H. Deny Gunawan Ketua Harian DPD Partai Golkar
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas Melalui Safari Subuh di Masjid Nurrul Wahidin
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru untuk Tingkatkan Keamanan Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan DDS untuk Menjaga Keamanan di Desa Margaluyu
    Patroli Dialogis Polsek Ciracap Polres Sukabumi Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Hadiri Bimbingan Manasik Haji Bersama Calon Jemaah dari Tiga Kecamatan

    Ikuti Kami