SUKABUMI - Polres Sukabumi hari ini menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., untuk mengumumkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun Mei hingga Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasat Narkoba dan KBO Sat Reskrim.
Selama periode tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 17 kasus dengan rincian 11 kasus narkotika dan 6 kasus OKT. Total sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus OKT, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dalam operasi-operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 375, 47 gram sabu, 143, 22 gram ganja, serta 1.581 butir obat keras terbatas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan untuk kasus OKT, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari penempelan di lokasi tertentu hingga pertemuan sistematis dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT.
Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kejahatan ini.