Sukabumi - Pernyataan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan penggunaan toa di masjid dan musala, banyak yanh mengnggap Menag mbambadingkan-membandingkan dengan suara gonggongan anjing, hal tersebut menuai banyak protes dan tanggapan dari beberapa kalangan.
Kali ini tanggapan datang dari Wasekjen DPP KNPI Fikri Abdul Aziz, Ia mengatakan statemen dari Menteri Agama tersebut adalah keliru.
"Sebagai pribadi maupun sebagai Wasekjend DPP KNPI saya sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Dengan dalih mengatur volume suara adzan kemudian membandingkan dengan gonggongan anjing sangatlah keliru, " kata Fikri saat dihubungi Kamis, (24/2/2022).
Untuk itu Wasekjen DPP KNPI meminta agar Menteri Agama RI segera untuk meminta maaf dan mencabut aturan tersebut.
"Oleh karenanya saya meminta dan mendesak menteri agama RI untuk segera meminta maaf serta mencabut aturan tersebut, " pintanya.
Karena lanjut Fikri, Negara tidak perlu mengatur hal-hal yang bersifat privat seperti itu.
Fikri menyebutkan terlalu naif untuk mempermasalahkan hal yang sebetulnya tidak menjadi persoalan penting di negeri ini.
Masih banyak persoalan yang harusnya menjadi perhatian dan prioritas pemerintah selain membahas persoalan terkait volume suara di masjid terang Fikri.
"Di tengah-tengah wabah Covid-9 yang masih jadi ancaman nyata, harusnya kita bahu-membahu untuk fokus menangani covid-19 agar segera berakhir, sehingga ekonomi bisa pulih secepatnya dan bukan membuat aturan - aturan yang memunculkan kegaduhan di tengah ummat atau memberikan statement yang kontraproduktif dengan upaya-upaya kita bersama sebagai bangsa dalam menghadapi Covid-19, " tambahny.
Wasekjen DPP KNPI meminta agar semua elemen untuk mengedepankan toleransi dengan baik dan bijak.
"Kita sebagai sesama anak bangsa harusnya bisa mengedepankan toleransi dengan baik dan bijak sesuai dengan porsinya. Dan tentu juga harus bisa menghargai dan menghormati apa yang telah menjadi warisan dan nilai-nilai bagi suatu kaum dengan bijaksana tanpa saling menjatuhkan." Tandasnya.
Az.