Pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024, pukul 08.00 WIB, Kapolsek Kalapanunggal melaporkan kegiatan Apel Konsolidasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Dalam laporan tersebut, terdapat poin-poin sebagai berikut:
Kegiatan Apel Konsolidasi dipimpin langsung oleh Camat Kabandungan dengan dihadiri oleh Forkopimcam Kabandungan, jajaran Panwaslu, PKD, dan perwakilan PPK Kecamatan Kabandungan.
Penertiban APK dilakukan di sekitar jalur Protokol di Wilayah Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, dimulai dari Desa/Kecamatan Kabandungan menuju jalur Protokol.
APK yang sudah ditertibkan diamankan oleh petugas Panwaslu Kecamatan Kabandungan, dengan pembuatan Berita Acara hasil kegiatan sebagai tindak lanjut.
Petugas yang terlibat dalam Apel Konsolidasi meliputi Polsek Kalapanunggal, Koramil Kalapanunggal, Sat Pol PP Kecamatan Kabandungan, dan jajaran Panwaslu Kecamatan Kabandungan.
Sampai saat ini, kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Dalam catatan tambahan, penertiban APK akan dilaksanakan oleh petugas Sat Pol PP Kecamatan Kabandungan bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan Kabandungan, didampingi oleh pihak Kepolisian dan TNI. Selain itu, monitoring dan deteksi akan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta melibatkan Forkopimcam Kabandungan, Panwascam Bantargadung, Para Kepala Desa, PPK, PAC Parpol, Caleg, dan tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti tahapan Pileg-Pilpres mendatang tahun 2023-2024, guna menjaga situasi agar tetap aman, lancar, dan kondusif serta terpeliharanya Harkamtibmas.
Laporan ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan situasi yang menonjol.