Pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024, pukul 08.00 WIB, Kapolsek Kalapanunggal melaporkan kegiatan Apel Konsolidasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Dalam laporan tersebut, terdapat poin-poin sebagai berikut:
Kegiatan Apel Konsolidasi dipimpin langsung oleh Camat Kalapanunggal, dihadiri oleh Forkopimcam Kalapanunggal, jajaran Panwaslu, PKD, dan perwakilan PPK Kecamatan Kalapanunggal.
Penertiban APK dilakukan di sekitar jalur Protokol di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, dimulai dari Desa/Kecamatan Kalapanunggal menuju jalur Protokol.
APK yang sudah ditertibkan diamankan oleh petugas Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal, dengan pembuatan Berita Acara hasil kegiatan sebagai tindak lanjut.
Petugas yang terlibat dalam Apel Konsolidasi meliputi Polsek Kalapanunggal, Koramil Kalapanunggal, Sat Pol PP Kecamatan Kalapanunggal, dan jajaran Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal.
Sampai saat ini, kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Dalam catatan tambahan, penertiban APK akan dilaksanakan oleh petugas Sat Pol PP Kecamatan Kalapanunggal bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan Kalapanunggal, didampingi oleh pihak Kepolisian dan TNI. Monitoring dan deteksi akan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta melibatkan Forkopimcam Kalapanunggal, Panwascam Bantargadung, Para Kepala Desa, PPK, PAC Parpol, Caleg, dan tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti tahapan Pileg-Pilpres mendatang tahun 2023-2024, guna menjaga situasi agar tetap aman, lancar, dan kondusif serta terpeliharanya Harkamtibmas.
Laporan ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan situasi yang menonjol.