SUKABUMI - Aksi unjuk rasa dari Ormas Gempar menghadirkan sorotan di Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Dipimpin oleh Korlap Ustd. Deni Als. Ust Adi Jibril, sekitar 50 orang massa menggelar demonstrasi di depan Kantor Setda dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.
Sejak pagi, pengamanan ketat dilakukan oleh anggota Kodim 0622/Sukabumi, Polres Sukabumi, dan Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan perintah Kapolres Sukabumi. Apel konsolidasi sebelum aksi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sukabumi, Kompol Dedi Suryadi, S.E., M.Si., dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Ketua Ormas Gempar, KH. Ece Suhendar M Al-Ghifari, menyampaikan bahwa aksi ini sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak dan merugikan masyarakat. Mereka menuntut keadilan terkait penggusuran di Desa Citepus dan penggunaan anggaran publik yang dianggap tidak transparan.
Orasi yang dilakukan di depan Kantor Setda dan DPRD Kabupaten Sukabumi disertai dengan penggunaan alat peraga seperti spanduk dan karton bertuliskan tuntutan dan kritik terhadap pemerintah. Massa juga menyerukan agar tuntutan mereka didengar dan direspons secara langsung oleh pemerintah setempat.
Kegiatan berlanjut dengan audiensi antara perwakilan aksi dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Badri Suhendi, S.Ip., M.H. Dalam audiensi tersebut, dibahas secara rinci mengenai keluhan dan tuntutan masyarakat, termasuk perlakuan tidak adil terhadap warga Citepus dalam proses penggusuran.
Kabag Ops Polres Sukabumi, dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara konstruktif dan menghindari tindakan anarkis. Dia juga menjamin ketersediaan layanan kepolisian selama 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan.
Setelah berlangsung dengan aman dan kondusif, aksi unjuk rasa ini berakhir pada pukul 12.50 WIB. DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mendiskusikan